Kaltim Tertingi Cakupan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran

img

(Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda)


SAMARINDA-Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, progres capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Kaltim untuk perekaman KTP-el se kabupaten/kota  tertinggi dan telah melampaui target nasional.

" Dari 2.582.065 wajib KTP, yang telah melakukan perekaman sebanyak  2.692.573 atau mencapai 104.38 persen. Capaian ini menempatkan Kaltim pada posisi pertama data perekaman KTP-el tertinggi disusul Kepulauan Riau, Kalimantan Utara dan Riau,” ujar Yurda usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Dukcapil Provinsi Se Indonesia secara virtual, Selasa siang (17/11/22020).

Sementara untuk cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, jumlah anak 0-18 Tahun se Kaltim berjumlah 1.178.643. Yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 1.210.194 (104, 05 persen) dan sudah melampaui target nasional sebesar 95 persen

“Capaian ini juga menempatkan Kaltim pada posisi pertama cakupan kempemilikan Akta Kelahiran di susul Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo,”tandasnya.

Sedangkan cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari se Kaltim berjumlah 1.120.264 dan yang telah memiliki KIA sebanyak 309.727 (27,65 persen) dan sudah melampaui target nasional sebesar 20.persen.

“Yang perlu dikejar cakupan KIA adalah kabupaten/kota yang belum mencapai 20.perse yaitu Kota Samarinda 11,31 persen Kabupaten Kutai Kartanegara 15,56 persen Kabupaten Kutai Barat 19,10 persen dan Kabupaten Kutai Timur 19,09 persen,” ujarnya. Yurda menambahkan, terkait capaian Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), 9 dari 10 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan PKS dengan OPD di daerahnya.

“Data per 13 November 2020 untuk PKS dan Akses DKP3A Kaltim, yang sudah PKS sebanyak 7 dan yang sudah Akses Data Warehouse (DWH) sebanyak 4. Sementara 3 OPD masih menunggu pemasangan jaringan tertutup dari Diskominfo,” imbuhnya.

Selain itu,  lanjutnya kabupaten/Kota yang sudah menerapkan Buku Pokok Pemakaman yaitu Samarinda, Balikpapan, Bontang dan PPU. Sedangkan untuk layanan daring, 10 kabupaten/kota sudah menerapkan layanan daring melalui website dan Whatsapp. Sementara layanan daring berbasis android sudah diterapkan di Berau, Kubar dan PPU.(mar/poskotakaltimnews.com)